FITNAH>>
Tabaqat Ibn Sa’d, Vol 8, hal. 195
Ibnu Sa’d menulis: “Abu Bkr menceritakan bahwa Rasul SAW melakukan persetubuhan dg Mariyah di rumah Hafsa. Ketika rasul keluar rumah, Hafsa duduk digerbang (di belakang pintu yg terkunci). Dia bilang pada nabi, O rasul, apa anda melakukan ini di rumahku dan ketika giliranku? Nabi berkata, kendalikan dirimu dan biarkan aku pergi karena aku telah membuatnya (Mariyah) haram bagiku. Hafsa berkata, "Aku tidak terima kecuali kamu bersumpah bagiku." Hazrat (yg mulia) itu berkata, "Demi Allah aku tidak akan menyentuhnya lagi.”
Tidak lama berselang, dia bukannya taubat karena telah berzinah dg Mariyah, malah dia mengarang ayat untuk membatalkan sumpahnya itu supaya dia boleh meniduri Mariyah kembali:
Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Muhammad terus melakukan zinah dengan Mariyah, dan status Mariyah tetap budak (bukan istri) sampai dia melahirkan anak haram.
http://media.isnet.org/islam/Haekal/Muhammad/Ibrahim1.html
Akan tetapi tidak lama ia mengalami kesedihan itu, dengan melalui Maria orang Koptiik, Tuhan telah memberi karunia seorang anak laki-laki yang diberi nama Ibrahim, nama yang diambil dari Ibrahim leluhur para nabi, para hunif yang patuh kepada Tuhan. Sejak Maria diberikan oleh Muqauqis kepada Nabi sampai pada waktu itu masih berstatus hamba sahaja. Oleh karena itu tempatnya tidak di samping mesjid seperti isteri-isteri Nabi Umm'l-Mukminin yang lain. Oleh Muhammad ia ditempatkan di 'Alia, di bagian luar kota Medinah, di tempat yang sekarang diberi nama Masyraba Umm Ibrahim, dalam sebuah rumah di tengah-tengah kebun anggur.
JAWABAN>>
Inilah terjadi fitnah yang menyesatkan, Mariah Qibtiyah adalah seorang budak yang dimiliki oleh nabi karena diberi hadiah dari raja Mesir Maqouqis. Dan hal ini termasuk fitnah baru diabad 19 dengan adanya penuduh yang berisi orang yang murtad dengan mencari hal2 yang sebenarnya dulu tidak pernah ada tuduhan perzinahan Muhammad dengan budaknya. Karena memang mereka suka memfitnah nabi Muhammad suka membuat dalil dan suka mencari pembenaran untuk membenarkan tindakannya.Setatus budak itu diperuntukkan bagi Nabi. Dan jika Nabi menggaulinya itu tidak apa2 . Adapun istri Nabi yang kelihatan keberatan ketika Nabi menggauli budaknya itu dijawab Nabi agar istrinya tidak cemburu saja.
Tetapi fintah muncul bahwa nabi berzina itu fitnah yang akan anda bayar bila and terkena virus penuduh ini. Orang menuduh zina apalagi zina Muhson itu hukumannya sama dengan berzina.Maka ketika nabi merasa tidak enak dg mengucapkan tidak akan menggauli budaknya lagi itu ditegur Alloh SWT,
"Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu demi menyenangkan hati istri-istrimu.....
Itulah kesimpulan orang yang sudah kena virus tidak bisa membedakan budak (tawanan yang tidak bisa ditebus keluarganya itulah budak) dan budak halal digauli.
surat almu'minun ayat 4 tentang salah satu ciri orang mukmin.walladzina li furujihim hafidluuunDan orang2 yang menjaga kemaluannya Illa 'ala azwajihim au maa malakat aimanuhum fainnahum ghoiru maluumiin Kecuali atas istri2 mereka atau budak2 yang mereka miliki maka sesungguhnya itu tidak tercela.Jadi kalo melihat dan membaca itu harus jangan satu pihak tanya dengan baik fihak lain jangan asal tuduh kena getahnya.Jadi tawanan yang tak tertebus itu lah budak itu hukum jaman dulu.jangan samakan ketika menggauli budak dihukumi berzina. itu beda.
Silahkan Baca juga artikel yang terkait dengan ini: Menjawab Tuduhan: "Islam menghalalkan menggauli budak "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar