Dalam banyak ayatnya, Al-Quran memang membolehkan laki-laki menyetubuhi budaknya sendiri. Tetapi bukan budak orang lain.
Hal itu antara lain terdapat dalam ayat-ayat ini:
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela".(QS Al-Mu''minun: 5-6)
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".(QS An-Nisa: 3)
"Dan wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni''mati di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya, sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (QS An-Nisa: 24)
Namun pahamilah bahwa status budak itu amat hina. Budak dianggap sebagai makhluk setengah binatang dan setengah manusia. Maka tindakan menyetubuhi budak di masa itu jangan dianggap sebagai kenikmatan, justru sebaliknya, masyarakat di masa itu memandangnya sebagai sebuah tindakan yang hina dan kurang terhormat. Meski pun dihalalkan oleh Al-Quran.
Dan ketika Al-Quran menghalalkan laki-laki menyetubuhi budaknya, hal itu merupakan dispensasi atau keringanan belaka. Terutama buat mereka yang tidak mampu menikahi wanita terhormat dan mulia. Masyarakat sendiri tidaklah memandang bahwa menyetubuhi budak itu sebagai sebuah fasilitas penyaluran aktifitas seksual yang ''wah'' di masa itu. Sebab memang sudah menjadi konvensi bahkan sebuah kelaziman.
Berbeda dengan zaman sekarang, kalau kita mendengar kebolehan menyetubuhi budak, seolah kita merasakan kehebohan tersendiri. Padahal para budak wanita itu bukan sekedar wanita murahan atau rendahan, bahkan dianggap sebagai separuh binatang. Anda bisa bayangkan, mana ada orang di masa itu mau menyetubuhi makhluk setengah manusia dan setengah binatang. Pastilah mereka lebih memilih untuk menikah dengan para wanita mulia, ketimbang menggauli budak. Kalau sampai ada yang menyetubuhinya, mereka pun merasa kurang terhormat.
Mari kita renungkan kembali keadaan sosiol kemasyarakatan di masa itu, yakni abad ketujuh masehi, tentu pandangan kita akan berbeda jauh.
Ketahuilah bahwa perbudakan itu sendiri bukan produk agama Islam. Perbudakan itu sudah ada jauh sebelum Al-Quran ini diturunkan. Di zaman Romawi dan Yunani Kuno, Persia kuno, China dan hampir seluruh peradaban manusia di masa lalu telah dikenal perbudakan. Dan semua itu terjadi berabad-abad sebelum Islam datang.
Sedangkan negeri Arab termasuk negeri yang belakangan mengenal perbudakan, sebagaimana belakangan pula dalam mengenal kebejadan moral. Minuman keras, pemerkosaan, makan uang riba, menyembah berhala, poligami tak terbatas dan budaya-budaya kotor lainnya bukan berasal dari negeri Arab, tetapi justru dari peradaban-peradaban besar manusia.
Ini penting kita pahami terlebih dahulu sebelum memvonis ajaran Islam. Negeri Arab adalah peradaban yang terakhir mengenal budaya-budaya kotor itu dari hasil persinggungan mereka dengan dunia luar. Karena orang Makkah itu biasa melakukan perjalanan dagang ke berbagai negeri. Justru dari peradaban-peradaban ‘maju’ lainnya itulah Arab mengenal kejahiliyahan. Perlu anda ketahui bahwa berhala-berhala yang ada di depan ka‘bah yang berjumlah 360 itu adalah produk impor. Yang terbesar di antaranya adalah Hubal yang asli produk impor dari negeri Yaman.
Saat itu dunia mengenal perbudakan dan belaku secara international. Yaitu tiap budak ada tarif dan harganya. Dan ini sangat berpengaruh pada mekanisme pasar dunia saat itu. Bisa dikatakan bahwa budak adalah salah satu komoditi suatu negara. Dia bisa diperjual-belikan dan dimiliki sebagai investasi layaknya ternak.
Dan hukum international saat itu membenarkan menyetubuhi budak milik sendiri. Bahkan semua tawanan perang secara otomatis menjadi budak pihak yang menang meski budak itu adalah keluarga kerajaan dan puteri-puteri pembesar. Ini semua terjadi bukan di Arab, tapi di peradaban-peradaban besar dunia saat itu. Arab hanya mendapat imbasnya saja.
Dalam kondisi dunia yang centang perenang itulah Islam diturunkan. Bukan hanya untuk dunia Arab, karena kejahiliyahan bukan milik bangsa Arab sendiri, justru ada di berbagai peradaban manusia saat itu.
Maka wajar bila Al-Quran banyak menyebutkan fenomena yang ada pada masa itu termasuk perbudakan. Bukan berarti Al-Quran mengakui perbudakan, tetapi merupakan petunjuk untuk melakukan kebijakan di tengah sistem kehidupan yang masih mengakui perbudakan saat itu.
Dan ingat, tidak ada jaminan bahwa fenomena perbudakan itu telah hilang untuk selamanya. Karena kejahiliyahan itu selalu berulang. Tidak ada jaminan bahwa kebobrokan umat terdahulu yang telah Allah hancurkan, di masa mendatang tidak kembali melakukannya. Termasuk perbudakan.
Kebetulan saja kita hari ini hidup di masa di mana perbudakan kelihatannya sudah tidak ada lagi. Tapi ingat, perbudakan baru saja berlalu beberapa ratus tahun yang lalu di Barat yang katanya modern. Jadi tidak ada ayat Al-Quran yang habis masa berlakunya.
Di sisi lain, perhatikan Al-Quran dan Sunnah, hampir semua hukum yang berkaitan dengan perbudakan itu berintikan pembebasan mereka. Semua pintu yang mengarah kepada terbukanya pintu pembebasan budak terbuka lebar. Dan sebaliknya, semua pintu menuju kepada perbudakannya tertutup rapat. Dengan demikian, secara sistematis, jumlah budak akan habis sesuai perjalanan waktu.
Sementara itu, perbudakan tidaklah semata-mata penindasan, tapi pahamilah bahwa di masa itu perbudakan adalah komoditi. Harga budak itu cukup mahal. Seseorang dalam sekejap akan jatuh miskin bila secara tiba-tiba perbudakan dihapuskan oleh Islam. Seorang tuan yang memiliki 100 budak, akan menjadi fakir miskin bila pada suatu hari perbudakan dihapuskan. Padahal dia mendapatkan budak itu dari membeli dan mengeluarkan uang yang cukup besar serta menabung bertahun-tahun. Bila hal itu terjadi, di mana sisi keadilan bagi orang yang memiliki budak, sedangkan dia ditakdirkan hidup di zaman di mana perbudakan terjadi dan menjadi komoditi.
Karena itu Islam tidak secara tiba-tiba menghapuskan perbudakan dalam satu hari. Islam melakukannya dengan proses kultural dan ‘smooth’. Banyak sekali hukuman dan kaffarah yang bentuknya membebaskan budak. Bahkan dalam syariah dikenal kredit pembebasan budak. Seorang budak boleh mencicil sejumlah uang untuk menebus dirinya sendiri yang tidak boleh dihalangi oleh tuannya.
Dengan cara yang sistematis dan proses yang alami, perbudakan hilang dari dunia Islam jauh beberapa ratus tahun sebelum orang barat meninggalkan perbudakan.
Kalau hari ini ada orang yang bilang Al-quran mengakui perbudakan, maka dia perlu belajar sejarah lebih dalam sebelum bicara. Pendapatnya itu hanya akan meperkenalkan kepada dunia tentang keterbatasan ilmunya dan pada gilirannya akan menjadi bahan tertawaan saja.
Dengan sudah berakhirnya era perbudakan manusia oleh sebab turunnya agama Islam, maka otomatis urusan kebolehan menyetubuhi budak pun tidak perlu dibicarakan lagi. Sebab perbudakannya sendiri sudah dileyapkan oleh syariah.
Mungkin ada yang bertanya, kalau perbudakan sudah lenyap, mengapa Al-Quran masih saja bicara tentang perbudakan?
Untuk menjawab itu kita perlu melihat lebih luas. Marilah kita membuat pengandaian sederhana. Seandainya suatu ketika nanti entah kapan, terjadi perang dunia yang melumat semua kehidupan dunia. Lalu pasca perangitu peradaban umat manusia hancur lebur, mungkin juga peradaban manusia kembali lagi menjadi peradaban purba, lantas umat manusia yang jahiliyah kembali jatuh ke jurang perbudakan manusia, maka agama Islam masih punya hukum-hukum suci yang mengatur masalah perbudakan.
Bagaimana Islam memperlakukan budak?
Tidak ada sistem diantara sistem-sistem sosial didunia yang memperlakukan budak secara manusiawi dan terhormat sebagaimana Islam telah lakukan. Perlakukan Islam terhadap budak secara garis besar terbagi dalam tiga rumusan:
Ke-1:Menganggap Budak sebagai wujud manusia yang memiliki hak kehormatan dan kehidupan.
Sesungguhnya Islam datang untuk mengembalikan hakekat manusia, tanpa membedakan warna kulit, jenis dan tingkatannya. Islam datang untuk menyatakan :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". (Qur'an mulia 49:13)
Islam datang untuk menjelaskan, melalui lisan Muhammad saw, bahwa tidak ada kelebihan bagi seorang tuan atas budaknya, tidak ada kelebihan bagi orang kulit putih atas orang berkulit hitam tidak ada kelebihan orang Arab dengan bukan orang Arab kecuali dengan Taqwanya kepada Allah swt.
Ke-2: Menyamakan Budak dengan Manusia yang lain menyangkut hak dan kewajiban.
Sesuai dengan prinsip persamaan ini maka Islam menetapkan pula prinsip persamaan dalam 'uqubat (sanksi) dan hudud (hukum).
Rasulullah saw bersabda :"Barangsiapa membunuh budaknya maka kami akan membalas membunuhnya, barangsiapa memotong salah satu anggota badan budaknya maka kami akan memotong salah satu anggota badannya, dan barang siapa mengebiri budaknya maka kami akan membalas mengebirinya". (HR Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).
Budak dan tuannya adalah saudara yang saling mencintai dan menolong.
Rasulullah saw bersabda: "Mereka adalah saudara kamu yang telah menjadi milik kamu karena Allah telah menjadikannya sebagai milikmu; karena itu barangsiapa yang saudaranya tersebut berada dibawah tangannya maka hendaklah ia memberi makan kepadanya dari apa yang ia makan, mempberi pakian dari pakian yang ia pakai, dan hendaknya jangan membebani mereka dengan pekerjaan-pekerjaan yang tidak mereka sanggupi; jika kamu membebani tugas kepada mereka hendaklah kamu menolongnya". (HR Bukhari).
Ke-3: Memperlakukan budak dengan cara manusiawi dan Mulia.
"Mereka adalah saudara kamu yang telah menjadi milik kamu karena Allah telah menjadikannya sebagai milikmu; karena itu barangsiapa yang saudaranya tersebut berada dibawah tangannya maka hendaklah ia memberi makan kepadanya dari apa yang ia makan, memberi pakian dari pakian yang ia pakai, dan hendaknya jangan membebani mereka dengan pekerjaan-pekerjaan yang tidak mereka sanggupi; jika kamu membebani tugas kepada mereka hendaklah kamu menolongnya". (HR Bukhari).
Dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda: "Ketika salah seorang budakmu datang dengan makanan untukmu, maka jika ia tidak kau ajak duduk makan bersamamu maka berilah ia sesuap atau dua suap makanan tersebut, supaya ia merasakan hasil masakannya". (HR Bukhari Muslim)
Islam melarang keras memfitnah manusia termasuk budak. Karena fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Rasulullah saw bersabda;
"Apabila seseorang memfitnah budaknya (dengan menuduh berzina ) dan budak itu tidak melakukan yang dituduh kepadanya, ia akan dicambuk pada hari kiamat kecuali yang dituduhkannya adalah benar." (HR Bukhari, kitab tentang orang yang memerangi Allah dan RasulNya dari kalangan orang kafir dan murtad).
"Janganlah kamu mengatakan: Ini budak lelakiku dan ini adalah budak perempuanku; tetapi hendaklah kamu mengatakan: Ini adalah putra-putri ku".
Perintah berbuat baik pada budak itu telah terekam dalam kitab suci Al Qur'an sbb:
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri". (Noble Qur'an 4:36)
Rasulullah saw menunjuk mantan budaknya, Zaid, menjadi komandan perang dalam pertempuran melawan orang-orang Romawi di Mu'tah. Padahal dalam pasukan yang dipimpin Zaid ini terdapat para tokoh anshor dan Muhajirin. Kemudian pada kesempatan yang lain Rasulullah saw mengangkat anaknya, Usamah bin Zaid, untuk memimpin pasukan perang yang didalamnya ada Abu Bakar dan Umar, Khalifah Rasulullah saw. Dengan demikian Rasulullah saw tidak saja memberi persamaan derajad manusiawi kepada mantan budak tersebut, tetapi bahkan ia memberi kepadanya hak kepemimpinan atas orang-orang merdeka.
Sabda Rasulullah saw:"Dengar dan taatlah, sekalipun kamu dipimpin oleh seorang budak Habsyi yang rambutnya seperti kismis, selama dia menegakkan Kitab Allah swt ditengah kalian". (HR Bukhari).
Demikianlah Rasulullah saw menyerahkan kedudukan yang tertinggi dalam urusan kaum Muslimin kepada seorang budak atau mantan budak, selama ia mampu dan pantas untuk jabatan tersebut. Al Bukhari membuat satu bab dalam kitab shahihnya yang ia beri nama Kitab tentang memerdekakan budak dan keutamaannya.
Bagaimana Islam memerdekakan Budak?
Ke-1.:Memerdekakan budak karena mengharap Ridha Allah swt.
Maksudnya memerdekakan budak dari keinginan dan kehendak tuannya karena mengharap pahala dari sisi Allah semata. Islam menggalakan dan menggemarkan (taghib) para tuan atau pemilik budak agar memerdekakan budaknya;
"Maka tidakkah sebaiknya (dengan harta itu) ia menempuh jalan menanjak lagi sukar. Tahukah apakah itu? Itulah memerdekakan budak". (Al Balad 11-13).
Rasulullah saw bersabda :Dari Abu Dzar, Ya Rasul amal apakah yang paling utama? Jawabnya: "Beriman kepada Allah dengan sepenuh hatinya, dan jihad fi sabilillah". Kemudian memerdekakan budak yang bagaimanakah yang paling utama? Jawabnya:"Yang paling disayang tuannya, dan paling besar harganya".(HR Bukhari dan Muslim di Riyadush Shalihin Imamul An Nawawi).
Sebagai hasil dari pengarahan Nabi ini maka kaum muslimin dengan penuh semangat dan niat ikhlas, bergegas memerdekakan budak karena ikhlas mengharap Ridha Allah dan sorgaNya dihari dimana anak dan harta tidak berguna lagi.
Ali bin al Hasan bertanya setelah mendengar hadist diatas kepada Sa'id bin Mirjanah: "Kamu sendiri yang mendengar hadis ini dari Abu Hurairah?. Sa'id menjawab: "Ya". Lalu Ali berkata kepada anaknya: "Panggilah Si Muthrif (salah seorang budaknya)". Ketika Muthrif datang kepadanya, Ali bin Mirjanah berkata: "Pergilah kamu, karena kamu sekarang sudah merdeka".
Abu Bakar menginfakkan sejumlah hartanya untuk memerdekakan para budak dari tangan bangsawan Quraisy di Makkah.
Sungguh peristiwa pembebasan budak dalam jumlah besar ini tidak pernah terjadi dalam sejarah kemanusiaan sebelum atau sesudah Islam.
Ke-2: Memerdekakan budak sebagai kafarat (penghapus dosa / denda).
a. orang yang membunuh karena keliru (tidak sengaja) kafaratnya adalah memerdekakan budak atau membayar diyat kepada keluarganya.
"Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh seorang mumin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar dia yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu'min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mu'min." (QS 4:92).
b. orang yang membunuh orang kafir, padahal ada perjanjian perdamaian antara fihak kafir dan muslim, maka kafaratnya adalah memerdekakan budak atau membayar diyat kepada keluarganya.
"Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS 4:92).
c. orang yang melanggar sumpah, kafaratnya diantaranya adalah memerdekakan budak.
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur(kepada-Nya)." (QS 5:89).
d. orang yang menzhihar istrinya kemudian bertaubat maka kafaratnya adalah memerdekakan budak :
"Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan budak sebelum kedua suami istri itu berkumpul" (QS al Mujadilah : 3).
e. orang yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa uzur syar'i maka karafatnya adalah membebaskan budak berdasarkan hadist shahih.
Ke-3: Memerdekakan budak dengan Muktabah.
Muktabah ialah memerdekakan budak bila si budak menuntut sendiri dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Bila ia telah melunasinya maka ia merdeka. dan si tuan haruslah membantu uang kepada si budak.
"Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu membuat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kamu". (QS 24:33).
Ke-4: Memerdekakan budak menjadi tanggung jawab negara.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya untuk, orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang jalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (QS At Taubah 60).
Sejarah Islam memberikan data kepada kita, bahwa penanggung jawab Baitul mal dimasa pemerintahan Islam biasa membeli sejumlah budak lalu dibebaskan dengan mengambil uang dari hasi Zakat. Yahya bin Sa'id berkata; "Umar bin Abdul Aziz pernah mengutusku untuk mengurusi Zakat-zakat di Afrika, lalu zakat itu aku belikan sejumlah budak untuk dimerdekakan.
Ke-5: Memerdekakan budak karena telah memukulnya.
Rasulullah saw bersabda :"Barangsiapa memukul budaknya bukan karena kesalahan yang dilakukannya atau menamparnya, maka kafaratnya adalah memerdekakannya". (HR Muslim).
Demikianlah gambaran perbudakan dalam Islam. Islam secara berangsur-angsur telah berusaha untuk menghapuskan perbudakan dari muka bumi. Karena Allah tidak memandang pangkat atau derajad manusia tetapi yang di lihat hatinya dan kadar ketaqwaannya.
Adapun mengenai perbandingannya, mari kita lihat dari sudut pandang ajaran sang penuduh.
Apakah Alkitab memerintahkan untuk membebaskan budak?
Jawabnya tentu saja tidak. Tidak ada satu ayatpun dalam Alkitab yang memerintahkan untuk membebaskan budak. Bahkan ada ayat dalam Alkitab yang berbunyi begini;
Imamat_25:
(44) Tetapi budakmu laki-laki atau perempuan yang boleh kaumiliki adalah dari antara bangsa-bangsa yang di sekelilingmu; hanya dari antara merekalah kamu boleh membeli budak laki-laki dan perempuan.
(45) Juga dari antara anak-anak pendatang yang tinggal di antaramu boleh kamu membelinya dan dari antara kaum mereka yang tinggal di antaramu, yang dilahirkan di negerimu. Orang-orang itu boleh menjadi milikmu.
(46) Kamu harus membagikan mereka sebagai milik pusaka kepada anak-anakmu yang kemudian, supaya diwarisi sebagai milik; kamu harus memperbudakkan mereka untuk selama-lamanya...dstnya.
Nilai kemanusiaan apa yang dapat diambil dari ayat perbudakan diatas? Apakah Alkitab mengajarkan tentang pembebasan budak? Budak yang diwariskan turun-temurun tidak akan pernah merasakan kemerdekaannya. Apakah Alkitab mengajarkan kebebasan? Jawaban atas semuanya adalah TIDAK.
Perbudakan mengalami masa paling tragis pada jaman kolonialisme dan imperialisme kristen. Sejarah mencatat perbudakan yang dilakukan oleh orang-orang kristen terhadap Amerika latin, Afrika bahkan di Asia. Jaman penjajahan Belanda di Indonesia, orang-orang pribumi dijadikan budak rodi yang tak berharga. Mereka terinspirasi oleh ayat ;
Imamat_25:
46) Kamu harus membagikan mereka sebagai milik pusaka kepada anak-anakmu yang kemudian, supaya diwarisi sebagai milik; kamu harus memperbudakkan mereka untuk selama-lamanya...dstnya.
Ayat diatas menurut umat kristen termasuk ayat dalam Taurat. Jadi sampai sekarang umat kristen harus terus mengikuti perintah ayat tersebut. Karena memang Yesus tidak sedikitpun membatalkan hukum Taurat. Menurut Alkitab Yesus bilang gini;
Matius_5:
(17) Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya.
(18) Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi.
(19) Karena itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Sorga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkan segala perintah-perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga.
Jelas sekali dari ayat diatas Bahwa Yesus menghormati hukum Taurat dan mengikuti dan menggenapi taurat.
Matius_23:
(1) Maka berkatalah Yesus kepada orang banyak dan kepada murid-murid-Nya, kata-Nya:
(2) Ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi telah menduduki kursi Musa.
(3) Sebab itu turutilah dan lakukanlah segala sesuatu yang mereka ajarkan kepadamu, tetapi janganlah kamu turuti perbuatan-perbuatan mereka, karena mereka mengajarkannya tetapi tidak melakukannya.
Yohanes_5:
(46) Sebab jikalau kamu percaya kepada Musa, tentu kamu akan percaya juga kepada-Ku, sebab ia telah menulis tentang Aku.
(47) Tetapi jikalau kamu tidak percaya akan apa yang ditulisnya, bagaimanakah kamu akan percaya akan apa yang Kukatakan?"
Lukas_16:
(17) Lebih mudah langit dan bumi lenyap dari pada satu titik dari hukum Taurat batal.
Padahal langit dan bumi belum lenyap, itu berarti hukum taurat harus tetap dijalankan oleh umat kristen, tidak boleh dibatalkan, termasuk hukum yang ini;
Keluaran_21:
(7) Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar.
Jadi umat kristen syah-syah saja menjual anak perempuannya sebagai budak. Tidak ada larangan, bahkan ada anjurannya dalam Alkitab.
Ulangan_20:
(10) Apabila engkau mendekati suatu kota untuk berperang melawannya, maka haruslah engkau menawarkan perdamaian kepadanya.
(11) Apabila kota itu menerima tawaran perdamaian itu dan dibukanya pintu gerbang bagimu, maka haruslah semua orang yang terdapat di situ melakukan pekerjaan rodi bagimu dan menjadi hamba kepadamu.
(12) Tetapi apabila kota itu tidak mau berdamai dengan engkau, melainkan mengadakan pertempuran melawan engkau, maka haruslah engkau mengepungnya;
(13) dan setelah TUHAN, Allahmu, menyerahkannya ke dalam tanganmu, maka haruslah engkau membunuh seluruh penduduknya yang laki-laki dengan mata pedang.
(14) Hanya perempuan, anak-anak, hewan dan segala yang ada di kota itu, yakni seluruh jarahan itu, boleh kaurampas bagimu sendiri, dan jarahan yang dari musuhmu ini, yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, boleh kaupergunakan.
Di dalam ayat tsb dijelaskan, jika berdamai harus harus jadi budak dan kerja rodi. Tapi jika tidak, maka dalam kondisi apapun baik peprangan ataupun setelah kalah perang, pihak laki-laki akan dibunuh. Dan perempuan, anak-anak, dan seluruh harta benda boleh di 'pergunakan'.
Ulangan_21:
(20) Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.
(21) Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.
Memukul budak tapi tidak sampai mati, syah-syah saja menurut Alkitab.
Keluaran_21:
(28) Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman.
(29) Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya, kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu, tetapi pemiliknyapun harus dihukum mati.
(30) Jika dibebankan kepadanya uang pendamaian, maka haruslah dibayarnya segala yang dibebankan kepadanya itu sebagai tebusan nyawanya.
(31) Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga.
(32) Tetapi jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada tuan budak itu, dan lembu itu harus dilempari mati dengan batu.
Apabila lembu menanduk orang merdeka maka lembu itu harus dilempari MATI dengan batu, sedangkan kalau menanduk seorang budak maka lemu itu di lempari batu tapi tidak sampai mati. Lebih berharga mana lembu dengan manusia budak? Bahkan dengan tegas Yesus menyatakan bahwa jika hamba atau budak tidak melaksanakan kehendak tuannya maka Pukul.
Lukas_12:
(43) Adapun hamba yang tahu akan kehendak tuannya, tetapi yang tidak mengadakan persiapan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki tuannya, maka ia menerima banyak pukulan.
Ada bantahan yang di kemukakan sang penuduh bahwasanya didalam Alkitab tidak ada yang menyebutkan tentang menggauli budak, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur'an.
Mari kita bahas:
Lukas_12:
(47) Adapun hamba yang tahu akan kKEHENDAK TUANNYA, tetapi yang tidak mengadakan persiapan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki tuannya, ia akan menerima banyak pukulan.
Kita bisa lihat dalam konteks ayat tadi budak yg tidak melakukan kehendak tuannya, akan menerima pukulan. Apa ya kehendak tuannya?
baca lagi...
Keluaran_21:
(4) Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu MELAHIRKAN ANAK-ANAK lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.
Baca lagi. ...perempuan itu MELAHIRKAN ANAK-ANAK lelaki atau perempuan... Apa itu bukan MENGGAULI? Gimana rumusnya jika seorang budak sampe MELAHIRKAN, tapi gak digauli?
Dan juga anak-anak yg di lahirkan TETAP MILIK TUANNYA, ternyata seorang budakpun tak ubahnya seperti binatang ternak.
Wallaahu'alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar