"Keledai, kaum wanita, dan anjing, dapat membatalkan shalat." (Kitab Sunan At-Tirmidzi dan Kitab Shahih Al-jami':8128). Pada hadist ini mereka menuding Rasulullah SAW telah menyamakan kaum wanita dengan keledai dan anjing.
Ketika hadist ini sampai ke telinga Aisyah, ia berkata:"Kalian telah menyamakan kami (kaum wanita) dengan anjing. Ketahuilah bahwa Nabi pernah melakukan shalat padahal aku sedang berbaring di tempat tidur dan berada di antara beliau dan kiblat (dihadapan Nabi). Lalu ketika aku pergi untuk suatu kebutuhan, dan aku tak ingin berhadapan dengan beliau, maka aku mundur secara perlahan."(HR. Al-Bukhari).
Pada riwayat lain yang disampaikan oleh Imam Al-Bukhari dari Aisyah menyebutkan: "Apakah kalian menyamakan kami dengan anjing dan keledai? Keahuilah bahwa aku pernah berbaring ditempat tidur tatkala Nabi datang dan melakukan shalat di tengah-tengah tempat tidur (menghadapAisyah yang brbaring), maka aku tidak senang jika harus berhadapan (usanniha) dengnan beliau yang sedang shalat, maka aku mundur secara perlahan (ansalla) menuju bagian ujung tempat tidur hingga aku dapat keluar dari selimutku."
Kata "usanniha" artinya terlihat didepannya. Al-Khitabi mengatakan: kata ini berasal dari ungkapan "sanaha lii asy-syai'u" yang artinya; ia menawarka sesuatu kepadaku dan aku menerimanya. Sedangkan kata ansalla artinya adalah keluar dengan tenang dan pelan-pelan.
Ibnu Rasyid mengatakan: ungkapan yang dimaksud oleh Imam Al-Bukhari adalah: kekhusyu'an orang yang sedang shalat dapat lebih terganggu apabila ada seorang anita yang berada dihadapannya dalam keadaan apapun, dibandingkan jika seorang wanita berada dihadapannya adalah seorang pria. Walaupun demikian, nabi sama sekali tidak terganggu shalatnya, karena beliau tidak dapat terganggu kekhusu'annya dengan keberadaan Aisyah. Oleh karena itu, jika seorang muslim melaksanakan shalat dan tidaka akan terganggu kekhusyu'annya, maka itu boleh-boleh saja, apalagi jika yang ada dihadapanya itu adalah seorang pria.
Adapun mengenai keledai, Ibnu Abbas pernah menyampaikan: "Aku tiba di Mina dengan mengendarai keledai betina, dan ketika waktu itu usiaku hampir mencapai akhil baliq (naahaztu al-ihtilaam). Pada saat itu aku tiba di Mina & Nabi sedang memimipin shalat tanpa pembatas tembok dihadapannya. Lalu aku berlalu dihadapan beberapa shaf kaum muslimin, dan segera melepas keledaiku untuk makan. Setelah itu aku masuk kedalam shaf tanpa ada seorangpun yang menyanggahku. (HR. Al-Bukhari)
Ibnu Daqiq mengatakan:"Ibnu Abbas menggunakan kalimat tidak ada yang menyanggahnya" sebagai dalil pembolehannya,dan bukan menggunakan kalimat 'tidak ada yang mengulang shalatnya', karena dengan menggunakan kalimat yang pertama dapat memberikan lebih banyak pengertian". Yakni, kalimat 'tidak ada yang mengulang shalatnya' hanya menunjukkan bahwa shalat mereka tetap sah saja, dan tidak menunjukkan pembolehan berlalu di hadapan mereka yang sedang shalat, sedangkan kalimat 'tidak ada yang menyanggahnya' menunjukkan bahwa i tidak di larang untuk berlalu di hadapan mereka dan shalat mereka tetap sah.
Para ulama menggunakan atsar ini sebagai dalil bahwasanya apabila seekor keledai berlalu dihadapan seseorang yang sedang shalat, maka shalatnya tetap sah dan tidak batal.
Beberapa ulama (termasuk diantaranya Ath-Thawawi) mengatakan: Atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Aisyah telah menasakh (menhapuskan hukum) hadist di atas, yang disampaikan oleh penuding.
Sedangkan Imam Syafi'i dan ulama lainnya lebih condong untuk menfasirkan kata yaqtha' pada hadist di atas dengan makna mengurangi kekhusyu'an, bukan membatalkan shalat. Pendapat ini diperkuat oleh pertanyaan yang diajukan oleh sahabat Nabi yang meriwayatkan hadist dengan makna yang sama, ia menanyakan apa dibalik warna hitam pada anjing, lalu dijawab oleh Nabi bahwa anjing yang berwarna hitam adalah Setan. Riwayat yang dimaksud adalah sabda Nabi:"Apabila kalian shalat, maka kalian dapat terjaga jika dihadapannya terhalangi oleh sesuatu (dengan tembok atau pohon). Namun jika tidak ada sesuatu yang menghalanginya, maka kekhusyuannya dapat terganggu oleh keledai, wanita ataupun anjing yang berwarna hitam." (Kitab Shahih Al-Jami':719)
seperti diketahui jika setan berlalu dihadapan seseorang yang sedang shalat, maka shalat orang tersebut tetap sah dan tidak batal, sebagaimana sabda Nabi: "Apabila panggilan shalat dikumandangkan, maka setan akan berlari hingga keluar angin dari bokongnya, agar ia tidak mendengar azan itu. Lalu apabila panggilan itu telah selesai, maka ia akan kembali lagi, sehingga dikumandangkan iqamat, ia pergi lagi sampai iqmat itu selesai. Setelah iqamat itu selesai dikumandangkan, ia kembali untuk membisiki orang yang sedang shalat agar hatinya sulit untuk berkhusyu, ia akan mengatakan:ingatlah ini, ingatlah itu...dengan segala sesuatu yang tidak diingatnya ketika orang itu diluar shalatnya. Stan akan terus mengganggunya, hingga orang tersebut terlupa berapah raka'at yang telah ia kerjakan." (kitab Shahih Al-Jami':817)
Imam Ahmad mengatakan: "Shalat seseorang dapat menjadi tidak sah dengan berlalunya seekor anjing yang berwarna hitam, sedangkan wanita dan keledai dapat mengganggu kekhusyuannya." lalu Ibnu Daqiq Al-Id dan Ulama lain menjelaskan pengertiannya, ia mengatakan: tidak ada riwayat yang bertentangan dengan penyebutan anjing yang berwarna hitam. Sedangkan untuk keledai terdapat atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, sedangkan untuk kaum wanita terdapat atsar yang diriwayatkan dari Aisyah.
Wallahu a'lam.
Kata "usanniha" artinya terlihat didepannya. Al-Khitabi mengatakan: kata ini berasal dari ungkapan "sanaha lii asy-syai'u" yang artinya; ia menawarka sesuatu kepadaku dan aku menerimanya. Sedangkan kata ansalla artinya adalah keluar dengan tenang dan pelan-pelan.
Ibnu Rasyid mengatakan: ungkapan yang dimaksud oleh Imam Al-Bukhari adalah: kekhusyu'an orang yang sedang shalat dapat lebih terganggu apabila ada seorang anita yang berada dihadapannya dalam keadaan apapun, dibandingkan jika seorang wanita berada dihadapannya adalah seorang pria. Walaupun demikian, nabi sama sekali tidak terganggu shalatnya, karena beliau tidak dapat terganggu kekhusu'annya dengan keberadaan Aisyah. Oleh karena itu, jika seorang muslim melaksanakan shalat dan tidaka akan terganggu kekhusyu'annya, maka itu boleh-boleh saja, apalagi jika yang ada dihadapanya itu adalah seorang pria.
Adapun mengenai keledai, Ibnu Abbas pernah menyampaikan: "Aku tiba di Mina dengan mengendarai keledai betina, dan ketika waktu itu usiaku hampir mencapai akhil baliq (naahaztu al-ihtilaam). Pada saat itu aku tiba di Mina & Nabi sedang memimipin shalat tanpa pembatas tembok dihadapannya. Lalu aku berlalu dihadapan beberapa shaf kaum muslimin, dan segera melepas keledaiku untuk makan. Setelah itu aku masuk kedalam shaf tanpa ada seorangpun yang menyanggahku. (HR. Al-Bukhari)
Ibnu Daqiq mengatakan:"Ibnu Abbas menggunakan kalimat tidak ada yang menyanggahnya" sebagai dalil pembolehannya,dan bukan menggunakan kalimat 'tidak ada yang mengulang shalatnya', karena dengan menggunakan kalimat yang pertama dapat memberikan lebih banyak pengertian". Yakni, kalimat 'tidak ada yang mengulang shalatnya' hanya menunjukkan bahwa shalat mereka tetap sah saja, dan tidak menunjukkan pembolehan berlalu di hadapan mereka yang sedang shalat, sedangkan kalimat 'tidak ada yang menyanggahnya' menunjukkan bahwa i tidak di larang untuk berlalu di hadapan mereka dan shalat mereka tetap sah.
Para ulama menggunakan atsar ini sebagai dalil bahwasanya apabila seekor keledai berlalu dihadapan seseorang yang sedang shalat, maka shalatnya tetap sah dan tidak batal.
Beberapa ulama (termasuk diantaranya Ath-Thawawi) mengatakan: Atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Aisyah telah menasakh (menhapuskan hukum) hadist di atas, yang disampaikan oleh penuding.
Sedangkan Imam Syafi'i dan ulama lainnya lebih condong untuk menfasirkan kata yaqtha' pada hadist di atas dengan makna mengurangi kekhusyu'an, bukan membatalkan shalat. Pendapat ini diperkuat oleh pertanyaan yang diajukan oleh sahabat Nabi yang meriwayatkan hadist dengan makna yang sama, ia menanyakan apa dibalik warna hitam pada anjing, lalu dijawab oleh Nabi bahwa anjing yang berwarna hitam adalah Setan. Riwayat yang dimaksud adalah sabda Nabi:"Apabila kalian shalat, maka kalian dapat terjaga jika dihadapannya terhalangi oleh sesuatu (dengan tembok atau pohon). Namun jika tidak ada sesuatu yang menghalanginya, maka kekhusyuannya dapat terganggu oleh keledai, wanita ataupun anjing yang berwarna hitam." (Kitab Shahih Al-Jami':719)
seperti diketahui jika setan berlalu dihadapan seseorang yang sedang shalat, maka shalat orang tersebut tetap sah dan tidak batal, sebagaimana sabda Nabi: "Apabila panggilan shalat dikumandangkan, maka setan akan berlari hingga keluar angin dari bokongnya, agar ia tidak mendengar azan itu. Lalu apabila panggilan itu telah selesai, maka ia akan kembali lagi, sehingga dikumandangkan iqamat, ia pergi lagi sampai iqmat itu selesai. Setelah iqamat itu selesai dikumandangkan, ia kembali untuk membisiki orang yang sedang shalat agar hatinya sulit untuk berkhusyu, ia akan mengatakan:ingatlah ini, ingatlah itu...dengan segala sesuatu yang tidak diingatnya ketika orang itu diluar shalatnya. Stan akan terus mengganggunya, hingga orang tersebut terlupa berapah raka'at yang telah ia kerjakan." (kitab Shahih Al-Jami':817)
Imam Ahmad mengatakan: "Shalat seseorang dapat menjadi tidak sah dengan berlalunya seekor anjing yang berwarna hitam, sedangkan wanita dan keledai dapat mengganggu kekhusyuannya." lalu Ibnu Daqiq Al-Id dan Ulama lain menjelaskan pengertiannya, ia mengatakan: tidak ada riwayat yang bertentangan dengan penyebutan anjing yang berwarna hitam. Sedangkan untuk keledai terdapat atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, sedangkan untuk kaum wanita terdapat atsar yang diriwayatkan dari Aisyah.
Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar